Tentang LSP

LSP Universitas Nurul Jadid merupakan lembaga yang baru terbentuk di UNUJA setelah Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nurul Jadid (STIKES NJ), Sekolah Tinggi Teknologi Nurul Jadid (STTNJ), Dan Institut Agama Islam Nurul Jadid (IAI NJ) Paiton Probolinggo Yang Diselenggarakan Oleh Yayasan Nurul Jadid Paiton Menjadi Untversitas Nurul Jadid Di Kabupaten Probolinggo Yang Diselenggarakan Oleh Yayasan Nurul Jadid Paiton. Surat Keputusan Izin ini diserahkan langsung oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak kepada Ketua Yayasan Nurul Jadid pada saat acara Wisuda Bersama 3 Perguruan Tinggi pada tanggal 27 Oktober 2017.

Lembaga Sertifikasi Profesi UNIVERSITAS NURUL JADID yang selanjutnya disingkat LSP UNUJA adalah lembaga independen yang diberikan wewenang oleh BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kepada mahasiswa Universitas Nurul Jadid. LSP UNUJA dibentuk oleh pimpinan Universitas Nurul Jadid melalui Surat Keputusan nomor NJ-T06/0920/SK/10.2019, tertanggal 22 September 2019 Dan telah mendapatkan surat keputusan lisensi dari BNSP

LSP UNUJA bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia khususnya pendidikan. Pendirian LSP UNUJA mendapatkan dukungan dari BNSP. LSP UNUJA bertugas mengembangkan skema sertifikasi, melaskanakan uj 1i kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, serta menerbitkan sertifikat kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP UNUJA mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak yang membutuhkansertifikasiprofesisecara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional.