Skema Public Speaking
Skema Sertifikasi Pelaksanaan Public Speaking adalah Skema Sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Nurul Jadid untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nurul Jadid. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 629 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Kegiatan Organisasi Bisnis, Pengusaha Dan Profesi Bidang Kehumasan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nurul Jadid dan memastikan kompetensi pada Pekerjaan Pelaksanaan Public Speaking.
Unit Kompetensi:
- Melaksanakan Public Speaking
- Memberikan Konseling Kepada Publik