Skema Analisis HI
Skema Sertifikasi Analis Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah Skema Sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Nurul Jadid untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nurul Jadid. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kerja Analis Kebijakan Publik, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nurul Jadid dan memastikan kompetensi pada jabatan Analis Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Unit Kompetensi:
- Melakukan Audit Hubungan Industrial
- Membuat Peraturan Perusahaan
- Memfasilitasi Penerapan Prinsip Non Diskriminasi di Tempat Kerja
- Menyusun Struktur dan Skala Upah
- Membangun Komunikasi yang Harmonis di Perusahaan
- Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial
- Membuat Instrumen Kajian dan Analisis Kebijakan
- Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi untuk Kajian dan Analisis Kebijakan
- Menyusun Laporan Kajian dan Analisis Kebijakan
- Mengelola Keluh Kesah di Perusahaan
- Menegakkan Disiplin Pekerja di Perusahaan
- Melakukan Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial
- Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit di Perusahaan
- Menangani Mogok Kerja