Skema Jaringan Komputer

Skema Sertifikasi Teknisi Utama Jaringan Komputer adalah Skema Sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Nurul Jadid untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nurul Jadid. Kemasan yang digunakan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer dan Buku Daftar Unit Kompetensi Okupasi Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kominfo 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nurul Jadid dan memastikan kompetensi pada Jabatan Teknisi Utama Jaringan Komputer. Unit Kompetensi: - Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna Yang Menggunakan Jaringan - Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan Dengan Teknologi Yang Sesuai - Merancang Topologi Jaringan - Merancang Pengalamatan Jaringan - Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan - Memasang Kabel Jaringan - Memasang Jaringan Nirkabel - Mengkonfigurasi Switch Pada Jaringan - Mengkonfigurasi Routing Pada Perangkat Jaringan Dalam Satu Autonomous System - Mengkonfigurasi Routing Pada Perangkat Jaringan Antar Autonomous System