Skema SPA Pijat Bayi

Skema Sertifikasi Pelaksanaan SPA Pijat Bayi adalah Skema Sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Nurul Jadid untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nurul Jadid. Kemasan yang digunakan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Sante Par Aqua (SPA). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nurul Jadid dan memastikan kompetensi pada Pekerjaan Pelaksanaan SPA Pijat Bayi. Unit Kompetensi: - Menerapkan Lingkungan Kerja Bersih dan Aman, sesuai Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Melakukan Persiapan dan Pengemasan Kerja - Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja SPA - Melakukan Analisa Dasar Kondisi Pelanggan untuk Perawatan SPA - Melakukan Analisa Lanjutan Kondisi Pelanggan untuk Perawatan SPA - Melakukan Pijat Badan Indonesia - Melakukan Pijat Bayi - Melakukan Pengarahan Aktivitas oleh Fisik