Sertifikasi Okupasi Editor Video (Video Editor)

Skema Sertifikasi Okupasi Editor Video (Video Editor) merupakan Skema Sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Nurul Jadid (LSP UNUJA) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP  UNUJA. Kemasan yang digunakan mengacu pada  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan berdasarkan  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.115/MEN/III/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Komunikasi Sub Sektor Pos dan Telekomunikasi Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual, Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nomor: 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 dan Buku Daftar Unit Kompetensi Okupasi Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kominfo, 2018.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP UNUJA dan memastikan kompetensi pada jabatan  Editor Video (Video Editor).

Pemaketan unit kompetensi yang di ujikan pada skema ini yakni:

  1. Menerapkan Prinsip Dasar Komunikasi
  2. Menerapkan Prinsip-Prinsip Rancangan Visual
  3. Menerapkan Prinsip-Prinsip Rancangan Instruksional
  4. Menggabung, Merancang, dan Menyunting Video Digital
  5. Membuat dan Memanipulasi Gambar-Gambar Digital
  6. Menyiapkan Bahan dan Dokumen Untuk Editing
  7. Mengoperasikan Peralatan Editing Video
  8. Menjalankan Sistem Editing Non-Linear
  9. Menyunting Suara dan Bunyi
  10. Menguji Produk Multimedia