Sertifikasi Programmer
Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram (Programmer) merupakan Skema Sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Nurul Jadid (LSP UNUJA) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP UNUJA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan dengan Itu (YBDI) Bidang Software Development Sub Bidang Pemrograman, Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nomor: 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 dan Buku Daftar Unit Kompetensi Okupasi Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Informasi danKomunikasi (TIK), Kominfo, 2018.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP UNUJA dan memastikan kompetensi pada jabatan Pemrogram (Programmer).
Pemaketan unit kompetensi yang di ujikan pada skema ini yakni:
- Menggunakan Spesifikasi Program
- Menulis Kode Dengan Prinsip Sesuai Guidelines dan Best Practices
- Mengimplementasikan Pemrograman Terstruktur
- Mengimplementasikan Pemrograman Berorientasi Objek
- Menggunakan Library atau Komponen Pre-Existing
- Menerapkan Akses Basis Data
- Membuat Dokumen Kode Program
- Melakukan Debugging
- Melaksanakan Pengujian Unit Program