Skema Perancangan Media Pelatihan

Skema Sertifikasi Perancangan Program dan Media Pelatihan adalah Skema Sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Nurul Jadid sebagai pemenuhan kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja yang ada di LSP Universitas Nurul Jadid. Kemasan yang digunakan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nurul Jadid dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Perancangan Program dan Media Pelatihan. Unit Kompetensi: - Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja - Menyusun Program Pelatihan Kerja - Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja - Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran - Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) - Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja - Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran - Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu - Merancang Strategi Pembelajaran - Merancang pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja - Merancang Media Pembelajaran - Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) - Mengelola Media Pelatihan Kerja - Mendukung Lingkungan Pembelajaran Virtual - Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja